Mahasiswa FBS dan Sosialisasi Sistem “Republik Mahasiswa”

FBS-Karangmalang.Mahasiswa akan menerapkan kembali sistem organisasi kampus yang berbentuk “Republik”. Dewan Perwakilan Mahasiswa Republik Mahasiswa UNY (DPM REMA UNY), pada Senin/23 menyelenggarakan sosialisasi UUD REMA yang bertempat di peringgitan Pendopo Tejo Kusumo, FBS. Sosialisasi ini berlangsung pada pukul 16.21 WIB dan dihadiri oleh mahasiswa FBS yang mewakili organisasi mahasiswa masing-masing ataupun mahasiswa pada umumnya. Adanya sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh terbentuknya UUD REMA yang diamandemen pada januari 2015 dalam konferensi mahasiswa. DPM REMA UNY membacakan isi yang tertulis dalam UUD REMA ; BAB, Pasal, dan Ayat, yang telah berbentuk hardfile dan telah dibagikan kepada kawan-kawan FBS yang hadir saat itu. Memang sangat wajar jika mahasiswa menginginkan adanya sistem organisasi kampus yang lebih baik namun, kita tetap harus pandai menyeleksi setiap elemen yang menyusunnya. Salah satu upaya yang dilakukan mahasiswa adalah dengan sosialisasi yang akan memancing adanya diskusi serta kesepakatan bersama. Sayangnya, masalah UUD tidak mudah untuk didiskusikan, sehingga masih terjadi tukar gagasan sana-sini.
Perubahan sistem organisasi mahasiswa yang sebelumnya berbentuk Keluarga Mahasiswa (KM) menjadi Republik Mahasiswa (REMA) disebabkan oleh beberapa hal ; Yang pertama pada sistem KM garis instruksi kurang jelas. Keterangan dari salah satu anggota DPM REMA, Thoriq Abdunnasir “Kalau pada sistem KM Ketua organisasi universitas tidak dapat menjalankan fungsi instruktifnya dengan jelas, tetapi di REMA, antara organisasi universitas dan fakultas dapat berkomunikasi dengan lebih baik berdasarkan fungsi dan peran masing-masing”. Yang kedua, sistem kaderisasi di KM kurang terjamin atau bahkan dapat dianggap buruk. Mengapa? Karena tidak adanya wadah tertentu yang dapat menyatukan suara mahasiswa. Dalam sosialisasi disampaikan bahwa di REMA otomatis akan terbentuk partai-partai mahasiswa seperti pada tahun 2004. Dan dengan adanya partai tersebut, kaderisasi semakin terjamin serta dapat mewadahi semua mahasiswa, baik mahasiswa yang aktif di HIMA maupun mahasiswa lainnya. REMA hanya akan mewarnai sistem organisasi universitas dan fakultas saja, untuk jurusan atau prodi tidak akan dikaitkan dengan sistem REMA ini. Sistem ini juga akan merubah semua elemen kepengurusan yang ada di semua organisasi kampus, seperti nama Ketua BEM, Ketua Departemen, dan lain-lain.
Sosialisasi yang dilakukan oleh DPM REMA ini ternyata juga bekerjasama dengan DPM FBS. Selain mengenalkan UUD REMA yang baru, DPM REMA juga mengajak mahasiswa FBS untuk mengkritisi hal-hal yang tertulis didalam UUD tersebut. Namun, tidak hanya itu yang diinginkan oleh kawan-kawan yang tegabung dalam DPM REMA ini, mereka juga menginginkan kawan-kawan FBS agar dapat mendukung perubahan sistem oragnisasi kampus ini dari KM menjadi REMA. Hal ini mungkin tidak mudah bagi kawan-kawan FBS yang telah terbiasa dengan budaya kekeluargaan. Namun, untuk menanggulangi hal ini, sistem REMA juga telah menyiapkan solusi, yaitu dengan otonomi fakultas yang tertulis dalam BAB VI Pasal 23 ayat 6 UUD REMA. Hingga saat ini, DPM REMA masih menunggu keputusan dari masing-masing fakultas untuk mengirimkan dua perwakilannya yang sekaligus menyatakan dukungannya terhadap berlakunya kembali sistem REMA di UNY.(Breune/Humas FBS)