Lomba Cipta Lagu Antikorupsi KPK

PERSYARATAN UMUM

 

  1. Usia 17 – 35 tahun.
  2. Peserta minimal terdiri dari 2 orang (duo) hingga maksimal 7 orang (grup band).
  3. Peserta mengirimkan 1 (satu) lagu bertema ANTIKORUPSI dalam bentuk fisik (CD / flashdisk)sebelum 30 Agustus 2016.
  4. Lirik lagu berbahasa Indonesia
  5. Karya yang dikirimkan adalah orisinil, bukan plagiat dan bukan re-mix.
  6. Belum pernah terikat kontrak dengan perusahaan rekaman manapun.
  7. Karya lagu yang dikirimkan belum pernah menang dalam lomba serupa.

PERSYARATAN KHUSUS

 

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya
  2. Peserta wajib melampirkan foto copy identitas diri (KTP/ SIM/ Kartu Mahasiswa/ Kartu Pelajar);
  3. Peserta wajib menuliskan seleksi wilayah regional Bandung / Yogyakarta / Surabaya;
  4. Peserta wajib menandatangani formulir dan surat pernyataan yang bisa diunduh di website ini;
  5.  Aransemen lagu bebas dengan durasi maksimal 5 menit;
  6. Karya lagu orisinil, bukan hasil plagiat atau saduran (re-mix), tidak mengandung SARA, dan belum pernah dipublikasikan atau menang dalam kegiatan sejenis lainnya;
  7. Karya lagu dikumpulkan dalam bentuk fisik (CD / flashdisk) dalam format minimal MP3 – 320 kbps dan disertai lirik lagu dalam format ms word;
  8. Karya yang diikutsertakan dalam lomba harus memuat pesan antikorupsi yang kuat dan mengandung nilai-nilai antikorupsi: Jujur, Peduli, Mandiri, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja keras, Sederhana, Berani, Adil;
  9. Karya harus mampu menginspirasi serta menggugah orang lain, baik secara pikiran, perasaan maupun perilaku untuk gerakan antikorupsi;
  10. Pengiriman karya lomba merupakan tanggung jawab dari peserta. Panitia tidak menyediakan biaya pengganti pengiriman;
  11. Panitia tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan karya dan berkas yang dikirim oleh peserta;
  12. Karya yang dikirimkan menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan lagi kepada peserta;
  13. KPK berhak secara penuh untuk menggunakan, memproduksi, memperbanyak, dan mendistribusikan hasil karya lomba yang masuk ke panitia, untuk kegiatan kampanye, pendidikan dan sosialisasi antikorupsi;
  14. Batas waktu penerimaan pendaftaran dan karya lomba adalah 30 Agustus 2016, pukul 18.00 WIB;
  15. Karya akan dinilai oleh Dewan Juri dan keputusan Dewan Juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat;
  16. Segala bentuk kecurangan akan didiskualifikasi dalam lomba.

ALUR PENJURIAN

  • Seluruh karya lagu yang masuk ke panitia akan dinilai oleh dewan juri dan diambil 10 karya lagu terbaik dari masing-masing regional;
  • 10 karya lagu yang lolos seleksi dari masing-masing regional akan dihubungi oleh panitia pelaksana Festival Lagu “Suara Antikorupsi” dan akan diumumkan di kanal.kpk.go.id
  • Peserta dengan karya lagu terbaik wajib membawakan lagu tersebut secara live pada saat penjurian 10 besar di masing-masing regional;
  • Panitia tidak menyediakan biaya transportasi dan akomodasi pada saat penjurian live di masing-masing regional bagi peserta yang karyanya terpilih dalam 10 besar;
  • Penjurian 10 besar regional Bandung pada 10 September 2016;
  • Penjurian 10 besar regional Yogyakarta pada 18 September 2016;
  • Penjurian 10 besar regional Surabaya pada 24 September 2016;
  • Dari masing-masing regional akan diambil 3 pemenang dan karyanya akan masuk dalam album kompilasi “Suara Antikorupsi” yang diproduseri oleh musisi tanah air;
  • 9 karya pemenang akan masuk babak voting untuk memperebutkan juara favorit;
  • Voting dilaksanakan pada 3 – 17 Oktober 2016;
  • Juara utama tingkat nasional akan dibuatkan video klip oleh KPK bersama musisi tanah air;

Info lebih lanjut kunjungi http://kanal.kpk.go.id/saksi/