Asesmen Lapangan Akreditasi LAMDIK Program Studi Pendidikan Bahasa Prancis Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya Universitas Negeri Yogyakarta

Keterangan Sumber Foto: 
Humas FBSB UNY

Program Studi Pendidikan Bahasa Prancis melaksanakan asesmen lapangan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) yang menghadirkan dua Asesor berpengalaman dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Medan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu,  tanggal 19-20 Januari 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 gedung W.S. Rendra Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya Universitas Negeri Yogyakarta.

Kegiatan Asesmen Lapangan ini dilakukan oleh tim Asesor dari LAMDIK yaitu Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd. dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Prof. Dr. Marice., M.Hum. Kedua Asesor datang pada pukul 08.30 di Universitas Negeri Yogyakarta  dan disambut baik oleh Pimpinan Universitas, Kepala Biro, Dekan FBSB, dan Dosen Pendidikan Bahasa Prancis.

Para civitas akademika Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya, khususnya tim akreditasi Program Studi Pendidikan Bahasa Prancis telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan sekaligus menghadirkan beberapa stakeholder terkait, baik dari pihak Universitas Negeri Yogyakarta, mahasiswa, dosen serta mitra kerja sama. Asesmen lapangan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan program studi melalui data LKPS dan LED sebagai dasar dalam penilaian akreditasi program studi serta untuk menjamin proses akreditasi program studi. Semua berkas data di cek satu persatu, dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran, kemudian kegiatan microteaching dan wawancara. Rangkaian kegiatan ditutup pada hari kedua, dan semoga bisa mendapatkan hasil terbaik.

Sebagai informasi tambahan, LAMDIK merupakan sebuah lembaga akreditasi yang bertugas melakukan proses akreditasi di bidang kependidikan. Seluruh akreditasi terkait program studi kependidikan akan diolah dan diamati melalui akreditasi ini.  Dulunya, proses akreditasi dilakukan dengan satu pintu, yaitu melalui BAN-PT. Namun seiring berjalannya waktu, berdasarkan Permenristekdikti No. 32/2016 proses akreditasi dilakukan melalui lembaga akreditasi mandiri salah satunya yaitu LAMDIK.  Proses akreditasi ini bertujuan untuk menjamin mutu sebuah program studi kependidikan untuk terus memajukan pendidikan di Indonesia.